Skip to content

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang
lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta
Kerja telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang
(UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di
Gedung DPR RI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020.

LATAR BELAKANG KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA:
BIDANG PERPAJAKAN

Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia

Mendorong  investasi  di  tengah  kondisi  perlambatan  ekonomi
dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya

Diperlukan     perubahan     berbagai     ketentuan     perundang-
undangan,  termasuk  tiga  Undang-Undang  perpajakan  yaitu  UU
KUP, UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama

  RINGKASAN PENGATURAN

MENINGKATKAN PENDANAAN INVESTASI

Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.

Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak
dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Non-objek PPh atas:
a. Bagian laba/SHU koperasi,
b. Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.

Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

Translate ยป
%d