Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang
lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta
Kerja telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang
(UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di
Gedung DPR RI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020.
LATAR BELAKANG KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA:
BIDANG PERPAJAKAN
Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia
Mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi
dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya
Diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-
undangan, termasuk tiga Undang-Undang perpajakan yaitu UU
KUP, UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama
RINGKASAN PENGATURAN
MENINGKATKAN PENDANAAN INVESTASI
Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak
dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
Non-objek PPh atas:
a. Bagian laba/SHU koperasi,
b. Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.