Depok, 28 Oktober 2021-Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 5 hingga 18 Oktober 2021. Dengan adanya penurunan penyebaran Covid 19 Di Indonesia sehingga beberapa daerah sudah mulai masuk ke PPKM Level 2 atau mulai masuk arena orange ke kuning, Dengan dasar itu pemerintah mulai memberlakukan Sekolah tatap muka tetap dengan Protokol Kesehatan, demikian pula dengan aktivitas Ekonomi di beberapa daerah mulai bergairah lagi. Mal-mal serta pedagang konvensional mulai ramai lagi. Ditengah mulai membaiknya keadaan ekonomi, di tanggal 07 Oktober 2021 Pemerintah bersama DPR RI Mensahkan Peraturan Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut juga dengan UU HPP.
Didalam UU HPP ini terdapat insentif yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha bebas yang menghitung pajaknya menggunakan PP 23 Tahun 2018 atau disebut juga dengan Orang Pribadi yang masuk dalam kategori UMKM yang Omsetnya dibawah Rp, 4.800.000.000 Setahun. Didalam Undang undang HPP tentang Pajak Penghasilan Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e (penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu), tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak”. Dari Penjelasan pasal 7 ayat 2a UU HPP diatas bahwa WP Orang Pribadi (OP) yang masuk kategori UMKM yang memiliki Omset sebesar kurang dari Rp. 500.000.000 setahun tidak dikenakan Pajak. Dan jika penghasilannya melebihi Rp. 500.000.000 baru selisihnya yang dikenakan Pajak. (PPh Final Pasal 4 ayat 2).
Dibawah ini merupakan contoh analisa perhitungan yang diberikan oleh Pihak Kemenkeu saat sosialisi Undang-undang HPP dalam acara Ulang tahun IKPI yang ke 56.
Semoga dengan adanya Insentif ini Perekonomian Indonesia makin membaik dan UMKM dapat bertumbuh kembali dan tingkat kepatuhan wajib Pajak menjadi meningkat.